25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAksi Satpol PP Lobar Kosongkan Toko Konveksi di Pasar Narmada Tuai Protes

Aksi Satpol PP Lobar Kosongkan Toko Konveksi di Pasar Narmada Tuai Protes

Lombok Barat (Inside Lombok) – Aksi Satpol PP Lobar yang tiba-tiba menyegel paksa salah satu toko konveksi di Pasar Narmada pada Senin (21/2) lalu menuai protes. Terlebih, pengosongan toko itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran pemilik toko.

Dari informasi yang dihimpun Inside Lombok, seluruh barang-barang isi toko itu diangkut menuju depan rumah pemiliknya dan ditumpahkan di sana. Lagi-lagi tanpa sepengetahuan mereka. Perlakuan itu pun dinilai tidak sesuai etika. Terlebih, pemilik toko mengetahui tokonya dibongkar dan disegel dari informasi sesama pedagang di pasar.

“Karena toko ini mau kita buka, tapi dilarang terus sama mandor pasar, sudah berapa bulan begini, makanya anak saya beranikan diri untuk buka. Karena kalau ndak buka, mau makan dari mana?” lirih pemilik toko, Rusmini Wati saat ditemui di depan gerai tokonya yang telah disegel Pol PP, Selasa (22/02/2022).

Sebelum penyegelan itu, pihak Pol PP telah bersurat kepada pemilik toko untuk melakukan pengosongan, dengan surat nomor 993/062/GAKDA/2022 tertanggal 10 Februari 2022. Yang mengacu pada surat dari Bapenda Lobar dengan nomor 800/32/BAPENDA/2022 tertanggal 31 Januari 2022. Perintah pengosongan itu pun disebut-sebut didasari persoalan pembayaran kontrak toko yang sudah jatuh tempo. Serta mereka sudah tidak membayar denda selama dua tahun.

Rusmini pun mengakui bahwa jatuh tempo kontrak toko itu berakhir pada 30 Desember 2021. Pihaknya pun, disebutnya berkomitmen untuk melanjutkan kontrak dan bersedia membayar sisa tunggakan sebelumnya.

Namun, yang membuat keluarga ahli waris heran bahwa toko mereka disebut telah dialihkan kepada pihak ketiga. Bahkan itu terjadi pada bulan Agustus 2021, sebelum masa sewa habis sesuai kesepakatan kontrak. Tak ayal, protes disuarakan oleh ahli waris yang juga sebagai pemilik toko.

“Kita sempat beranikan diri buka toko ini, tapi malah dipanggil sama kepala UPT, disuruh kosongkan tempat ini. Karena ternyata kontrak sudah dialihkan ke orang lain,” bebernya. Rusmini mengaku heran pada Pemda Lobar, di masa serba sulit akibat pandemi ini, usaha masyarakat untuk bisa berjualan dan bertahan hidup justru direnggut.

Pihaknya juga menyayangkan adanya isu pengalihan kontrak sewa toko tersebut ke pihak lain, yang disinyalir berasal dari luar Lombok Barat. Padahal, dari penuturannya, ia dan keluarga sudah berjualan di toko itu sejak tahun 1990 silam, hingga saat ini.

Ia pun mengaku selama ini pihak ahli waris selalu ikut membayar retribusi hingga biaya jaga malam dan yang lainnya. “Selagi kontrak kita masih berjalan, kenapa Dispenda mengalihkan kontrak toko ini ke orang lain? Tanpa seizin kita yang menempati toko ini,” geramnya.

Untuk itu, Rusmini mengharapkan ada upaya duduk bareng dengan para pihak yang bersangkutan. Karena mereka tidak mengetahui siapa yang telah menjual toko tersebut ke orang lain, tanpa persetujuan ahli waris. Bila pun ada persoalan pribadi dengan keluarga ahli waris, ia berharap itu dapat dibicarakan dan diselesaikan secara personal. Tanpa harus memaksakan melibatkan regulasi pemerintah.

Di lokasi yang sama, H. Mawardi selaku pendamping ahli waris pun menyayangkan sikap Satpol PP yang melakukan penyegelan dan pengosongan tanpa sepengetahuan pemilik toko. Menurutnya, dalam hal ini seharusnya Pol PP dapat mengkomunikasikan pembongkaran itu terlebih dahulu.

“Pengosongan itu seharusnya tidak perlu terjadi hanya karena orang tua ahli waris belum melakukan perpanjangan kontrak dan belum membayar sewa. Itu semua (belum perpanjang kontrak dan belum membayar sewa) karena saat itu Usman JB (pemilik toko) dalam keadaan sakit keras,” ujarnya.

Terkait soal perpanjangan kontrak dan biaya sewa, kata dia, pihak ahli waris bukannya tidak mau memproses. Mereka bahkan sudah menyiapkan pembayaran. Namun ditolak oleh mandor, lantaran setelah ditelusuri, ternyata toko tersebut telah dialihkan ke pihak ketiga.

Oleh karena itu, Mawardi bersama ahli waris pun mengadukan hal itu ke pihak DPRD Lobar. Dengan harapan, ada upaya mediasi yang akan ditempuh untuk mempertemukan pihak-pihak terkait. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer