29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDikes Lotim Tegaskan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien SKTM

Dikes Lotim Tegaskan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien SKTM

Lombok Timur (Inside Lombok) – Banyaknya BPJS masyarakat yang di non-aktifkan dari pusat, membuat masyarakat saat ini hanya mengandalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim H. Pathurrahman menegaskan tidak boleh ada puskesmas yang menolak masyarakat berobat menggunakan SKTM. Mengingat penggunaan SKTM disebutnya masih berlaku. Namun dengan teknis yang sedikit berbeda.

“Penggunaan SKTM masih berlaku, di mana Masyarakat harus memverifikasi terlebih dahulu ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK),” ucapnya saat ditemui awak media di sela-sela kegiatannya, Rabu (23/03).

Jika ada masyarakat yang ditolak puskesmas saat berobat dengan menggunakan SKTM, maka Pathurrahman meminta agar segera melapor ke pihaknya. “Kalau ada yang menolak, segera beritahu kami,” tegasnya.

Penggunaan SKTM, kata Pathurrahman tidak hanya untuk pelayanan penyakit tertentu saja, seperti persalinan atau pengobatan lainnya. Namun berlaku untuk semua jenis pengobatan. Sehingga pelayanan pengobatan bagi masyarakat yang menggunakan SKTM harus betul-betul dilayani.

“Jadi masyarakat yang belum punya BPJS Kesehatan juga bisa sekalian didata, jadi nanti akan terlihat apakah dia tidak punya sama sekali atau tidak aktif saat ke UPTPK,” terangnya.

Sementara untuk penggunaan SKTM yang tidak bisa digunakan terus menerus disebabkan karena kondisi dan status ekonomi masyarakat yang sudah berubah, dari yang sebelumnya tidak mampu menjadi mampu.

“Status masyarakat kita kadang yang berubah-ubah, dulunya tidak mampu sekarang sudah mampu, makanya tidak bisa dipakai. Intinya SKTM itu masih berlaku,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer