Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap empat orang mahasiswa dan satu orang pelajar terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu kamar kos di Kota Mataram.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan empat orang mahasiswa yang diamankan antara lain HJ laki laki (24) mahasiswa, IJ laki-laki (23) mahasiswa, LW perempuan (23), dan SL selaku pemilik kamar kos. Selain itu, diamankan juga seorang pelajar berusia 16 tahun.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Sat Resnarkoba Polresta Mataram terkait informasi adanya transaksi sabu di salah satu kos-kosan di Kota Mataram. Hasil penyelidikan pada Senin 11 Juli 2022 menuju ke TKP di lingkungan Punia Mataram dan didapati lima orang terduga pelaku.
Dari hasil pengungkapan tindak pidana yang dilakukan di kos-kosan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,68 gram. Adapun pasal yang disangkakan 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2, pasal 27 ayat 1 tahun 2009.
Sementara itu, adanya keterlibatan seorang pelajar atau anak di bawah umur dari hasil pemeriksaan memang ia baru coba-coba sekali datang ke kos-kosan tersebut. Namun pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya, masih ada saja keterlibatan pelajar pada kasus narkotika, baik sabu-sabu maupun ganja.
“Mudah-mudahan masih kita bisa merubah perilaku pelajar ini. Makanya langkah ke depan selain kita lakukan penindakan hukum, kita juga berharap dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan sosialisasi dan pencegah ke sekolah-sekolah,” ujar Syarif, Rabu (13/7).
Ia menilai, pelajar memang menjadi kelompok rentan terpengaruh narkotika. Maka dari itu diharapkan kontribusi semua pihak, karena jika mau mengutamakan penegakan hukum, tidak akan ada habisnya. Lebih baik mencegah, daripada mengobati atau menindak.
“Pencegahan ini tindak semua unsur, termasuk orang tua. Karena pelajar atau anak di bawah umur itu masih tanggung jawab orang tua atau wali,” ucapnya. (dpi)