26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaWanita Asal Sumbawa Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang

Wanita Asal Sumbawa Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita atas nama Ovu Denta Larra alias ODL (34) asal Sumbawa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penggelapan uang.

“Kasus ditangani oleh ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (15/7).

Sesuai surat laporan polisi nomor LP/K/211/III/2020/NTB/Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan. Kemudian sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas ODL telah dinyatakan P21 atau telah lengkap.

Ada juga surat panggilan terhadap terduga pelaku ODL yang dilayangkan pada 9 Juni dan 15 Juni 2022. Surat terakhir untuk surat penangkapan tertanggal oleh Ditreskrimum Polda NTB pada 19 Juni 2022.

“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa. Namun keberadaannya tidak di sana. Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” terangnya.

Sementara itu, sehubungan dengan rujukan tersebut diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ODL. Artanto mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer