32.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Ancam Berhentikan Total Pinjam Pakai Aset di AMM

Pemda Lobar Ancam Berhentikan Total Pinjam Pakai Aset di AMM

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sengketa lahan antara Pemda Lobar dengan STIE AMM kembali bergulir. Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menyebut pihaknya dalam dua atau tiga hari ke depan akan mengirim surat peringatan kepada STIE AMM.

“Kami akan kirimkan surat tiga kali, dalam jangka waktu tujuh hari. Kalau mereka tidak menanggapi, kami akan keluarkan SK pemberhentian pinjam pakai total,” ujar Fauzan, Kamis (15/09/2022).

Sebenarnya, lanjut Fauzan, niat pemda mengeluarkan SK pencabutan itu agar Pihak AMM datang untuk berkomunikasi secara baik-baik dengan pemda. Khususnya sebagai langkah tertib administrasi. Terlebih, dalam regulasi, dia menyebut, tak ada aturan pinjam pakai yang berlaku seumur hidup.

Apalagi penyelesaian sengketa aset yang telah bergulir lama itu menjadi atensi KPK. Sehingga Pemda Lobar dan KPK menargetkan agar persoalan itu bisa dituntaskan tahun ini. Dan aset itu bisa segera dikembalikan ke daerah.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggiring kasus itu ke ranah hukum pidana. Karena diakuinya, BPKAD juga memiliki beberapa bukti dugaan-dugaan yang bisa dipidanakan. “Kalau dia tidak sanggup (menaati aturan), silakan keluar. Bawa bangunannya sekalian,” ketusnya.

Selain itu, pihaknya dengan tegas membantah pernyataan Ketua Yayasan STIE AMM Mataram yang mengklaim bahwa sengketa lahan milik Pemda itu telah selesai. Fauzan menekankan sengketa itu baru bisa dikatakan selesai bila pihak AMM telah mengembalikan lahan seluas 18 are itu kepada Pemda Lobar. Sementara, hingga saat ini, belum ada titik temu penyelesaian aset pemda yang juga menjadi atensi KPK itu.

“Apa yang disampaikan Ketua STIE AMM Pak Umar itu salah besar. Konflik itu akan berakhir apabila lahan itu sudah dikembalikan ke Pemda Lobar. Sesuai dengan arahan KPK yang turun peninjauan lapangan ke lahan itu,” ujar Fauzan,

Menurutnya, sengketa itu saat ini bukan soal kepemilikan lahan. Karena jelas lahan itu adalah milik Pemda Lobar yang juga dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. Tetapi persoalan yang masih bergulir terkait dengan surat keputusan (SK) pencabutan pinjam pakai lahan.

Terkait dengan putusan MA soal gugatan pihak AMM terhadap surat itu, tentunya pemda akan taat memegang putusan tersebut. Di mana Fauzan mengaku, Pemda Lobar akan melaksanakan putusan itu, dengan menarik atau mencabut SK tersebut. Namun demikian, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih keras lagi. Salah satunya dengan melayangkan surat teguran. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer