28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKakek 72 Tahun Diduga Menganiaya Sesama Kuli, Diupayakan Dapat Restorative Justice

Kakek 72 Tahun Diduga Menganiaya Sesama Kuli, Diupayakan Dapat Restorative Justice

Lombok Barat (Inside Lombok) – Penganiayaan sesama kuli yang dilakukan kakek-kakek inisial SU (72) diupayakan melalui restorative justice. Kasus tersebut bermula saat pelaku berdebat dengan korban, hingga muncul ketersinggungan yang mendorong pelaku memukul kepala korban dengan sekop.

Kapolsek Batulayar, Kompol Priyo Suhartono menuturkan awal mula kejadian itu saat pelaku dan korban saling berdebat terkait masalah pembuangan bongkaran semen dan batu di lokasi proyek tempat mereka bekerja.

“Cuma dari korban ada mungkin kesalahan membuang, kemudian ditegur sama pelaku ini dan kesinggung. Pelaku ini langsung memukul kepala korban menggunakan sekop,” katanya saat ungkap kasus di Polsek Batulayar, Selasa (27/09/2022).

Korban pun dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala sepanjang 6 centimeter dan menerima sekitar sembilan jahitan. “Tapi saat ini korban sebenarnya tidak mau memperpanjang permasalahan, hanya saja menuntut untuk pengobatan. Korban sekarang sudah dalam masa perawatan dan pelaku juga sudah siap membiayai pengobatan,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya akan mengarahkan kasus yang terjadi pada 25 September itu untuk restorative justice. “Dua-duanya satu kampung di Kekeri, terus kemudian hanya saja TKP-nya di wilayah kami di BTN Ayodya. Karena mereka jadi tukang di sana,” imbuh dia.

Meski sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, saat ini pelaku masih tetap diamankan di Polsek Batulayar atas permintaan keluarga. Untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dan untuk menyelesaikan biaya pengobatan korban dan kasus tersebut selesai.

“Setelah kita amankan, langsung kita pertemukan dua belah pihak untuk berdiskusi. Sampai akhirnya ada titik temu untuk berdamai,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer