Mataram (Inside Lombok) – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika di 2 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram, Kamis (06/10). Kedua TKP yakni di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat (TKP 1) dan di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP 2).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada media ini usai penangkapan dan penggeledahan berlangsung. Dari hasil pengungkapan di dua TKP tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 4,56 gram bruto dan mengamankan 4 orang pria, antara lain R (31) dan AD (26) asal Turide, Sandubaya, Kota Mataram, kemudian AAS (25) dan AD (24) asal Gontoran, Sandubaya.
“Dari hasil pengungkapan diamankan empat terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu,” ucap Yogi. Diterangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat di TKP 1, atas pengembangan diperoleh informasi adanya pelaku di TKP 2.
Para tersangka saat ini telah berada di Mapolresta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (azm)