Mataram (Inside Lombok) – Seorang oknum guru ngaji di Kota Mataram tega mencabuli 8 orang muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut dengan iming-iming diberikan uang.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan pada kasus tindak pencabulan ini korbannya cukup banyak. Namun yang melaporkan kasus tersebut baru 2 orang. Kendati berdasarkan keterangan kepala lingkungan di lokasi kejadian jumlah korban sekitar 8 orang dengan rata-rata korban berumur 7 tahun.
“Jadi tersangka usia 56 tahun, yang bersangkutan berprofesi sebagai guru mengaji. Memang korbannya anak-anak yang mengaji ke tersangka,” ungkap Mustofa, Senin (17/10).
Tersangka sendiri menjadi guru mengaji di lingkungan rumahnya baru 1 tahun. Agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang pada korban.
“Diberikan uang rata-rata Rp5-10 ribu agar tidak melapor. Namun saat itu ada korban mengeluhkan kepada orangtuanya (mengalami sakit),” terangnya.
Lebih lanjut, orangtua salah satu korban yang mendapatkan keluhan dari anaknya langsung melaporkan kepada unit PPA Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan pelaku ditahan di Polresta Mataram. “Dia itu mungkin fedofil, karena semua korbannya rata-rata anak usia 7 tahun, dan korbannya ini murid di tempat dia mengajar mengaji,” lanjut Mustofa.
Untuk itu, Mustofa juga mengimbau kepada semua orang tua untuk membantu dalam hal pengawasan putra-putri mereka yang di bawah umur. Sehingga anak-anak yang seharusnya dilindungi semua pihak tidak menjadi korban aksi bejat yang tega dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan pada 7 Oktober lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di Kecamatan Ampenan terkait kasus tersebut. Antara lain dari seorang ibu yang mengeluh terkait anaknya yang berumur 7 tahun mengalami pencabulan, sehingga dilakukan juga proses Visum et Repertum (VeR).
“Dari proses penanganan awal kami memeriksa beberapa saksi, termasuk kaling (kepala lingkungan). Sehingga kami menemukan sebuah fakta bahwa korban tidak hanya satu, terdapat ada 7 korban lagi mengakui pernah di cabuli atau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah didalami dari keterangan tersebut, pihaknya meminta kepada korban untuk melapor atau memberikan keterangan yang faktual kepada penyidik. Dari laporan yang diterima pada 7 Oktober lalu bahwa dari hasil olah TKP ada tindak pidana tersebut.
Modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menarik korban, yakni dengan memberikan uang dari pecahan Rp1-10 ribu. Ataupun memberikan makanan ringan dan pensil warna untuk menarik perhatian korban.
“Orang tua pun tidak curiga karena latar belakang beliau sebagai guru mengaji. Sehingga pada saat korban atau anak-anak datang ke sana tidak dicurigai,” jelas Astawa.
Sementara itu untuk sangkaannya dikenai dengan pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 dan atau 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak. Berkaitan dengan pencabulan yang bersangkutan divonis di atas 6 tahun. (dpi)