Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang laki-laki inisial U (40) asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diamankan Satreskrim Polres Loteng. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Rizki Ridho Pratama mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban berada di rumah, pelaku meminta izin kepada korban untuk masuk dengan alasan hendak menumpang mengisi daya telepon genggam miliknya.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku kemudian mengajak korban menonton video dewasa agar korban terpancing. Diterangkan Ridho, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali sejak Maret 2022 lalu, hingga kasus tersebut terungkap pada Oktober ini.
“Untuk saat ini korban sudah dua orang, dan ini dilaporkan bulan Oktober kemarin,” ujarnya. Saat ini, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku di Polres Loteng.
Atas perbuatannya tersebut, U dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76E. “Untuk ancamannya selama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fhr)