Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021. Salah satu bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah Bank NTB Syariah.
Pemberian Surat Keputusan (SK) Penetapan PT. Bank NTB Syariah sebagai BPS-BPIH Penerima Setoran Awal, BPS-BPIH Penempatan, dan BPS-BPIH Mitra Investari sendiri telah dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (05/07/2019).
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah (Bang Zul), yang turut menghadiri penyerahan SK Penetapan tersebut menyebutkan bahwa konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah merupakan proyek menantang yang tidak boleh gagal. Di hadapan para direksi dan pimpinan Bank NTB, Bang Zul meminta agar semua pihak bekerjasama mendukung apa yang akan dilakukan Bank NTB kedepannya.
“Saya memohon bantuan dan bimbingan untuk bersama membesarkan Bank NTB. Sebab ini sebagai cikal bakal alternatif yang baik,” ujar Bang Zul.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, menyampaikan bahwa penunjukkan Bank NTB Syariah sebagai BPS-BPIH adalah untuk membantu masyarakat. Dimana sebagian masyarakat di NTB merupakan umat muslim.
“Mudah-mudahan kami senantiasa bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat NTB. Paling tidak, kami juga dapat mengembangkan perbankan syariah di NTB,” ujar Kukuh.
Sementara itu Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, Anggito Abimanyu, menyatakan pihaknya melakukan proses seleksi yang ketat untuk menetapkan bank mana yang akan dijadikan BPS-BPIH. Karena itu, terpilihnya Bank NTB Syariah merupakan sesuatu yang patut dibanggakan.
Anggito sendiri menerangkan bahwa BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji. Tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Bank NTB Syariah sendiri kedepannya banyak mendapat tugas tambahan, khususnya mengambil peran untuk bersaing meningkatkan peluang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar haji.