25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Loteng Masih Teliti Berkas Kasus VCS

Kejari Loteng Masih Teliti Berkas Kasus VCS

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) masih meneliti berkas kasus penyebar video call sex (VCS) dengan korban seorang perempuan inisial ES asal Kecamatan Jonggat dan Tersangka inisial ME asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Kasi Pidana Umum Kejari Loteng, Arin P Quarta mengatakan pihaknya telah menerima berkas pada 10 November lalu, dan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Sedang diteliti oleh Jaksa peneliti, apabila ada kekurangan formil dan materilnya nantinya itu akan diajukan petunjuk atau P19,” Katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Arin, apabila dalam penelitian berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap pihaknya akan segera menetapkan berkas perkara lengkap atau P21. “Kalau sudah P21 baru nanti akan dilakukan pelimpahan atau tahap dua baru pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kami,” jelasnya.

Lebih lanjut Arin menjelaskan, jika perkara tersebut telah diserahkan kepada jaksa, pihaknya akan menitipkan tersangka di rumah tahanan baru kemudian melakukan penuntutan. “Baru kami limpahkan ke pengadilan, saat dilimpahkan ke pengadilan berubah statusnya menjadi terdakwa bukan lagi tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya tidak ingin terkesan terburu-buru ataupun memperlambat proses hukum meski ada atensi dari masyarakat. “Kami tidak memperlambat kami juga tidak mempercepat, karena antusias masyarakat malah nanti buktinya jadi kurang malah di persidangan jadi bebas itu jangan sampai,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut penahanan dilakukan pada ME yang merupakan pemeran pria dalam VCS itu, lantaran ia yang menyebarkannya. Dalam kasus ini terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam potongan video yang disebar pelaku yang menampilkan bagian-bagian intim korban yang direkam oleh pelaku melalui ponselnya saat melakukan VCS bersama korban. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer