Lombok Timur (Inside Lombok) -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria inisial MS asal Desa Suwangi, Kecamatan Sakra, Lombok Timur. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan MS diamankan atas informasi masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Suwangi kerap kali terjadi transaksi narkotika. Untuk itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan pada Minggu (08/12) kemarin, dan kita berhasil mendapatkan informasi bahwa MS diduga kerap mengedarkan narkotika,” ucapnya pada Inside Lombok, Senin (19/12).
Setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di tempat tinggalnya.
“Terduga pelaku MS kita gerebek dan geledah dan saat kita tangkap ia baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, tutup bong, gunting. Serta satu unit ponsel dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp350 ribu.
“Dari hasil interogasi bahwa barang tersebut ia dapatkan dari temannya di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya. Adapun terduga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah. Serta Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda minimal Rp1 miliar. (den)