Lombok Tengah (Inside Lombok) – Permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Praya kelas IB sepanjang tahun 2022 didominasi dengan istri yang menggugat cerai suami. Alasannya pun beragam. Mulai dari faktor ekonomi hingga cemburu.
Panitera Muda Hukum PA Praya, Salam mengatakan pengajuan cerai pasangan suami istri di Lombok Tengah didominasi faktor ekonomi. Selain itu ada juga beberapa yang menggugat cerai lantaran ada kecenderungan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi.
“Kalau di sini masalah terbesar masalah ekonomi dan KDRT. Kalau yang istri mengajukan itu karena cemburu,” katanya saat dikonfirmasi Inside Lombok, Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan, cerai gugat adalah yang diajukan oleh perempuan atau istri. Sementara cerai talak adalah yang diajukan oleh laki-laki atau pihak suami. Dirincikan, selama tahun 2022 pihaknya menerima pengaduan cerai gugat sebanyak 1.036 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 237 perkara jika dijumlahkan 1273 perkara,
Angka tersebut menurun dibandingkan dengan permintaan perceraian pada tahun 2021 yang mencapai 1.434 permohonan. “Alhamdulillah tahun 2022 perkara perceraian menurun, mungkin karena sudah banyak yang mulai sadar hukum dan bisa diklarifikasi dalam rumah tangga sehingga tidak jadi melakukan perceraian,” ujarnya.
Dikatakan, dari jumlah permohonan perkara tersebut tidak semua berakhir dengan perceraian. Sebelumnya pihaknya berupaya melakukan perdamaian dan mediasi antara kedua belah pihak.
“Dari jumlah perkara itu, memang tidak semua berakhir dengan perceraian,” ujarnya. Menurutnya, perkara cerai talak rata-rata karena istri tidak percaya kepada para suami dan cemburu, serta karena ada pihak ketiga.
“Kalau perempuan biasanya tidak percaya sama suaminya karena kehadiran pihak ketiga, begitu juga perempuan,” pungkasnya. (fhr)