26.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKasus Penyebaran VCS, Pelaku Divonis 1 tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Penyebaran VCS, Pelaku Divonis 1 tahun 6 Bulan Penjara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara penyebaran video call sex (VCS) yang melibatkan laki-laki inisial ME (22) asal kecamatan Labangka, Sumbawa telah diputus di Pengadilan Negeri Praya.

“Sidang sudah selesai, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Loteng, Arin P Quarta, Kamis (26/1/2023).

Dikatakan, vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

“Tuntutan jaksa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim sehingga dirasa memenuhi rasa keadilan. Pihaknya pun menyerahkan kepada para pihak yang berperkara.

“Kalau bicara mengenai setimpal atau tidak saya kembali kepada pihak yang berperkara, karena keadilan yang hakiki dimiliki tuhan yang maha esa,” jelasnya.

Belajar dari kasus tersebut, Arin berharap kepada masyarakat luas untuk lebih bijak dalam mengoperasikan media sosial dan gadget dan hal-hal baru terkait teknologi. Sehingga tidak terjadi perkara serupa lagi.

“Prinsip-prinsip dasar kesucian diri dan martabat diri harus kita jaga sendiri dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer