27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBima dan Kota Bima Masuk KLB DBD

Bima dan Kota Bima Masuk KLB DBD

Mataram (Inside Lombok) – Meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bima dan Kota Bima menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Penanganan kasus DBD di dua daerah tersebut sudah masuk menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Secara teoritis kita harus memperlakukannya seperti KLB,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Zoonosis pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Zainul Arifin, M.P.H, Senin (30/1) pagi.

Ia mengatakan, penentuan status KLB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun melihat peningkatan kasus yang sangat tinggi maka penanganannya harus ditingkatkan.

Kasus DBD pada bulan Januari 2023 di Kabupaten Bima sebanyak 75 kasus dan delapan orang meninggal. Selain itu di Kota Bima sebanyak 87 kasus dan empat orang meninggal. “Kalau kita lihat kriteria itu ya masuk intervensi secara KLB. Karena ada kematian,” katanya.

Menurutnya, penanganan yang serius terhadap kasus demam berdarah saat ini karena sudah ada yang meninggal. Untuk mengantisipasi agar tidak ada korban kembali, maka penanganan yang dilakukan harus dimaksimalkan. “Bagi saya karena ada kematian itu harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan masukan kepada dua daerah dengan kasus demam berdarah sangat tinggi untuk menetapkannya menjadi KLB. “Ini sudah kita kasih masukan pada zoom kemarin kita anjurkan seperti itu,” paparnya.

Ia menambahkan, dengan penetapan status KLB, maka sumber daya yang ada bisa difokuskan untuk pengendalian demam berdarah. “Dengan KLB kan nanti sumber daya bisa lebih banyak,” kata dr. Zainul.

Saat ini lanjutnya, yang paling diperhatikan yaitu bebas jentik. Karena jika ini sudah dimaksimalkan maka kasus demam berdarah bisa menurun. “Misalnya yang Dompu. Angka bebas jentiknya itu 70 persen. Jauh dari yang 95 persen. Jadi hal yang wajar kalau ada muncul demam berdarah,” ungkapnya.

Karena untuk menurunkan kasus DBD, maka sebanyak 95 persen rumah harus dinyatakan bebas jentik nyamuk. Misalnya, dari 100 rumah yang disurvey sebanyak 95 rumah harus bebas dari jentik.

“Pemberantasan sarang nyamuk dengan target 95 persen bebas jentik nyamuk. Artinya 100 rumah yang disurvey itu 95 rumah bebas jentik nyamuk,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer