31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaBawaslu Loteng Ajak Masyarakat Awasi dan Cermati Data Pemilih

Bawaslu Loteng Ajak Masyarakat Awasi dan Cermati Data Pemilih

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) menerapkan pengawasan melekat dan metode sampling terhadap proses pemutakhiran data penduduk. Hal itu untuk memastikan semua masyarakat terdata sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengatakan untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) pihaknya akan menerapkan pengawasan melekat terhadap petugas pantarlih dan uji sampling.

“Tujuannya untuk memastikan pemilih itu sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Rawanya ada pemilih yang sudah ditempel stiker tapi belum dicoklit,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Fauzan menjelaskan, pihaknya menyoroti terjadinya perbedaan antara data untuk menentukan jumlah kursi dapil. Namun jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) malah turun.

“Di sisi lain lain jumlah penduduk naik tapi disisi lain jumlah data pemilih potensial pemilihan turun lima ribu,” katanya. Pihaknya hingga saat ini belum menerima data penduduk untuk sebagai bahan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian pemilih.

“Sama sekali Bawaslu ditutup aksesnya oleh KPU, jadi kami tidak pegang data sama sekali apa yang digunakan untuk pemetaan TPS dan Data coklit pantarlih itu,” ujarnya. Ia mengungkapkan, alasan dari pihak KPU tidak memberikan data tersebut kepada Bawaslu karena berdasarkan UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Memang di pusat masih berupaya untuk mendapatkan data dari dirjen dukcapil tapi sampai hari ini belum ada data kami berasumsi kami melakukan pengawasan tanpa data,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menyoroti soal data pemilih yang sudah meninggal dunia, akan tetapi tidak bisa dihapus dari daftar pemilih jika tidak memiliki surat keterangan kematian dari pemerintah desa.

“Tidak bisa dihapus itu data pemilih yang sudah meninggal dunia kalau tidak ada surat keterangan kematian dari pemerintah desa,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer