29.5 C
Mataram
Kamis, 24 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPolresta Mataram Kembalikan 36 Unit Barang Bukti Pencurian

Polresta Mataram Kembalikan 36 Unit Barang Bukti Pencurian

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengembalikan barang bukti hasil ungkap tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang berhasil ditemukan dalam pengungkap dilakukan Satreskrim Polresta Mataram. Ada 36 unit barang bukti dikembalikan di antaranya HP dan motor.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan pengembalian barang bukti kali ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan pihak kepolisian. Di mana pihaknya akan terus memberikan terbaik bagi masyarakat, sesuai komitmen bahwa pengembalian barang bukti hasil pengungkapan akan dilaksanakan setiap dua bulan.

“Ini sudah yang keempat kami jalankan, barang bukti yang kami dikembalikan ada 36 unit terdiri dari 9 unit sepeda motor, 1 unit sepeda dayung, serta 26 unit HP,” ungkap Mustofa, Kamis (16/2).

Pengungkapan dilakukan ini merupakan hasil kerjasama antara polisi dengan masyarakat dan informasi-informasi diberikan. Selain itu, diharapkan kerjasama dan sinergitas harus pelihara dengan baik demi mewujudkan kamtibmas di Kota Mataram khususnya.

- Advertisement -

“Karena tanpa bantuan informasi dari bapak/ibu sekalian tentu pengungkapan setiap tindak pidana tidaklah berjalan lancar sesuai yang kita harapkan,” imbuhnya.

Acara pengembalian barang bukti dipimpin langsung Kapolresta Mataram dan dihadiri Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kasi Humas, beberapa PJU, Kanit Reskrim Polresta Mataram, serta masyarakat selaku pemilik barang yang berhasil ditemukan sesuai laporan polisi.

“Barang bukti yang dikembalikan merupakan jerih payah dan usaha keras Sat Reskrim Polresta Mataram bersama jajaran di Polsek,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer