28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDugaan Korupsi Alsintan Dinas Pertanian Lotim Sudah P21

Dugaan Korupsi Alsintan Dinas Pertanian Lotim Sudah P21

Lombok Timur (Inside Lombok) – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) alat mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Pertanian Lombok Timur akhirnya diajukan ke pengadilan sudah lengkap atau P21. Pengajuan tersebut telah melewati proses yang cukup panjang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lali Moh Rasyid mengatakan berkas perkara 3 tersangka atas dugaan kasus tipikor alsintan yakni S, Z dan A dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Peneliti.

“Perkara korupsi alsintan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti sesuai surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi sudah lengkap (P21),” ucapnya, Jumat (03/03).

Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan 139 KUHAP agar menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

“Masih ada mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan,” terangnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa kurang lebih sebanyak 20 orang lebih serta memeriksa ketiga tersangka yang telah ditetapkan. Adapun saat ini para tersangka telah ditahan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kemarin kurang lebih kita periksa sekitar 20 orang saksi,” ucapnya.

Adapun atas perbuatan para tersangka pada kasus bantuan alsintan ini menyebabkan kerugian bagi negara senilai Rp3.817.404.290 berdasarkan hasil audit dari BPKP. Di mana bantuan tersebut sebelum diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dinas Pertanian Lombok Timur untuk disalurkan, namun bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti dijual maupun disalurkan kepada yang tidak berhak. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer