31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahMA Disebut Putuskan Nambung Masuk Wilayah Loteng, Pemda Lobar akan Temui Kemendagri

MA Disebut Putuskan Nambung Masuk Wilayah Loteng, Pemda Lobar akan Temui Kemendagri

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lombok Barat (Lobar) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan wilayah Nambung di Sekotong sebagai bagian dari Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Sebelumnya Pemda Loteng disebut telah mengajukan judicial review atas Permendagri Nomor 93 tahun 2017, lantaran keberatan kawasan Nambung dinyatakan masuk wilayah Lobar. Terkait putusan terbaru MA sendiri, Pemda Lobar mengaku hingga Senin (20/03) kemarin belum menerima salinannya.

“Kita akan koordinasi kepada pihak subjek hukum terkait (yang digugat) yaitu Kemendagri untuk mengetahui isi keputusan itu,” terang Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/03/2023) kemarin.

Pemda Lobar juga tak ingin terlalu banyak berkomentar atas kabar putusan itu, karena belum menerima langsung putusannya. Pihaknya mengaku berencana akan menemui langsung pihak Kemendagri. Meski dalam gugatan yang dilayangkan Pemda Loteng itu, Pemda Lobar bukan sebagai yang digugat. Namun Lobar berkepentingan atas tapal batas tersebut.

“Kita belum mengetahuinya apa tuntutannya, apakah itu berkaitan materinya terkait pasal-pasal substansi di Permendagri yang ingin dibatalkan oleh mereka, atau formilnya terkait pembentukan Permendagri itu? Jadi saya belum bisa berandai-andai kalau belum lihat putusannya,” tegas dia.

Menurutnya, Pemda Lobar hingga kini masih berpegang teguh atas Permendagri Nomor 93 tahun 2017. Sebab proses pembentukan Permendagri itu dinilai sudah melalui proses yang panjang dengan penyampaian data dan fakta dari kedua kabupaten maupun pemerintah provinsi NTB, yang prosesnya difasilitasi langsung oleh Kemendagri pada saat itu.

Melalui proses itu, akhirnya diputuskan Nambung masuk dalam wilayah Lobar dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 93 tahun 2017. “Permendagri 93 tahun 2017 itu, sesuai dengan Permendagri No.141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” paparnya.

Terkait nantinya tindak lanjut putusan MA itu, Pemda Lobar menyerahkan kebijakan kepada Kemendagri selaku pihak yang digugat. Namun, Dedi mengaku sangat yakin Kemendagri akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan itu sebelum mengambil langkah.

Walaupun nantinya putusan MA meminta mencabut Permendagri itu, Kemendagri tak akan langsung mengeluarkan Permendagri terbaru tanpa proses yang nantinya juga akan kembali melibatkan Pemda Lobar maupun Loteng. Mengingat persoalan ini mengenai batas wilayah kedua Kabupaten.

“Saya yakin dalam prosesnya bahwa para pihak akan dilibatkan, entah itu Pemda Lobar maupun Loteng. Jadi itu berdasarkan data, fakta, dokumentasi itu semua keputusannya ada di Kementerian,” jelasnya.

Dedi pun meluruskan informasi yang ramai beredar, yang menyudutkan Pemda Lobar sebagai pihak yang kalah dalam perkara gugatan yang dilayangkan Pemda Loteng tersebut. Lantaran, Pemda Lobar tak masuk dalam pihak yang berperkara. Mengingat gugatan yang dilayangkan Pemda Loteng itu terkait Permendagri yang dikeluarkan Mendagri.

Saat ini, kata dia, Pemda Lobar belum dapat menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum. Sebab perlu melibat putusan MA yang dimaksud terlebih dahulu untuk bisa langkah apa yang kemudian akan ditempuh selanjutnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer