29.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaDaerahDilarang Kendarai Odong-Odong di Jalan Raya

Dilarang Kendarai Odong-Odong di Jalan Raya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Odong-odong atau kendaraan hiburan saat ini tengah marak dan digandrungi oleh anak-anak, khususnya di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Namun menjelang lebaran hingga seterusnya moda transportasi itu tidak diizinkan beroperasi di jalan raya.

Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Lotim, TNI- Polri dan pengusaha odong-odong bahwa sudah sepakat untuk apa yang sudah menjadi aturan untuk dilaksanakan.

“Sesuai dengan kesepakatan pada saat angkutan umum beroperasi maka odong-odong tidak diperkenankan beroperasi,” ucapnya pada awak media, Senin (17/04).

Sesuai kesepakatan dengan pengusaha odong-odong, kendaraan itu tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi di jalan raya sampai dengan seterusnya. Penggunaan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di tempat wisata maupun di taman.

- Advertisement -

Dalam Ops Ketupat Rinjani yang akan dilakukan, transportasi odong-odong menjadi sorotan petugas untuk tidak dijadikan transportasi umum pada saat momen lebaran. Pasalnya kendaraan tersebut tidak memiliki trayek.

“Odong-odong ini bukan seperti transportasi umum lainnya yang sudah memiliki trayek, maka dari itu odong-odong tak diperbolehkan menjadi angkutan umum melainkan untuk hiburan,” terangnya.

Kapolres Lotim mengimbau kepada pengusaha agar tidak beroperasi lagi seperti biasanya, apabila masih ditemukan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. “Kita imbau dulu, jika tidak diindahkan maka kita tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer