Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di Lombok Timur (Lotim), terutama pada perempuan dan anak-anak. Menyikapi fenomena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim memastikan para pelaku dihukum dengan tuntutan paling berat.
Kajari Lotim, Efi Laila Kholis mengatakan hukuman maksimal akan diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual. Terutama mereka yang ditokohkan oleh masyarakat maupun sebagai pendidik moral, tapi menjadi pelaku kasus kekerasan seksual.
“Tuntutan maksimal tentu akan kita berikan dengan mengacu pada sanksi pidana sesuai dengan yang berlaku,” ucapnya pada awak media, Jumat (12/05). Diterangkan Efi, ada beberapa kriteria yang dapat dikenakan hukuman maksimal. Antara lain pelaku berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun tenaga pendidik.
“Tentunya juga korbannya banyak. Kriteria itu tidak secara kumulatif, melainkan terdapat salah satu saja, dapat memberatkan hukumannya menjadi maksimal,” tuturnya.
Para pelaku kekerasan seksual akan dijerat sanksi maksimal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS yakni kurungan penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Untuk tuntutan maksimalnya harus memenuhi salah satu kriteria yang telah diatur,” pungkasnya. (den)