Mataram (Inside Lombok) – Mantan tahanan Rutan Polda NTB, mengungkap adanya pungutan uang pindah kamar tahanan yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Mariati, ketika masih aktif menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Pernyataan itu terungkap dari kesaksian Azhari dan Firman, dua mantan tahanan Rutan Polda NTB yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa Kompol Tuti di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Awal persidangannya, jaksa penuntut umum yang diwakilkan Fajar Alamsyah Malo, menghadirkan saksi pertama Azhari ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastri.
Dalam kesaksiannya, Azhari yang mendekam di kamar tahanan lantai dua bersama dua rekannya, Firman dan Sema, bisa pindah ke lantai dasar setelah memberikan uang Rp400 ribu kepada terdakwa Kompol Tuti.
“Awalnya kami bertiga dipanggil ke ruangan Buk Tuti, untuk pindah ke lantai dasar, kami dimintakan uang Rp1 juta,” kata Azhari.
Setelah mendengar besaran nilainya, Azhari mengatakan kedua rekannya tidak sanggup menyerahkan uang sebanyak yang diminta Kompol Tuti.
“Pas balik ke kamar tahanan, Azhari sanggupnya cuma bayar Rp150 ribu, dari Sema Rp50 ribu, saya sendiri Rp200 ribu, jadi yang terkumpul itu Rp400 ribu,” ucapnya.
Azhari pun mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan langsung uang dengan nominal Rp400 ribu itu kepada Kompol Tuti.
“Setelah uang saya kasih Rp150 ribu, Azhari yang langsung menghadap ke Buk Tuti. Baliknya, dia langsung mengajak saya sama Sema pindah kamar ke bawah,” kata Firman, saksi kedua yang dihadirkan bersama Azhari.
Lebih lanjut, Firman mengaku tidak betah berlama-lama mendekam di kamar tahanan lantai dua, tempat Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Perancis ditahan.
Selain alasan sepi tidak ada tahanan lain, gerbang besi ruangan juga terkunci, berbeda dengan suasana di lantai dasar.
“Kalau lantai dasar itu bebas keluar masuk, tidak terlalu ketat pengawasannya,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim mempersilakan kepada terdakwa Kompol Tuti memberikan tanggapan.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Edi Kurniadi, terdakwa Kompol Tuti membantah keterangan kedua saksi dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang untuk pindah kamar tahanan. (Ant)