Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Fauzan Khalid mengaku siap memberi klarifikasi terkait dugaan korupsi di PDAM Giri Menang. Meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, ia menyatakan siap hadir jika ada pemanggilan ulang.
“Kita sudah komunikasi (dengan Kejati) untuk meminta penjadwalan ulang,” ujar Fauzan saat dimintai tanggapan, Kamis (22/06/2023). Dirinya menilai, adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut adalah bentuk kepedulian masyarakat yang bertujuan positif. Sama halnya dengan Kejati NTB yang memiliki tugas untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Terkait dugaan korupsi dari kekurangan volume proyek fisik pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung Yang digarap PDAM Giri Menang, disebutnya merupakan hal biasa. “Yang perlu diketahui masyarakat oleh siapapun, yang namanya pekerjaan fisik masalah kekurangan volume itu masalah biasa. Tetapi nanti itu diaudit BPK, BPKP, Inspektorat menjadi temuan, dan dalam waktu satu bulan itu harus ditindaklanjuti, ini kan biasa saja,” bebernya.
Kemudian, adanya selisih pengurangan penyertaan modal di perusahaan itu juga disebutnya merupakan hal biasa, jika merujuk pada kondisi APBD. Fauzan mengumpakan, semisal di 2021 penyertaan modalnya sebesar Rp10 miliar, namun di 2022 sebesar Rp5 miliar. “Itu tidak apa-apa asal tercatat segitu, yang tidak boleh itu kita setor Rp10 miliar menjadi Rp9 miliar itu yang tidak boleh. Kalau berkurang atau tidak, itu boleh,” tegasnya.
Ditanya soal dugaan tidak sinkronnya laporan penyertaan modal antara Pemda Lobar, Pemkot Mataram dengan PDAM Giri Menang, Fauzan justru tidak yakin hal itu terjadi. “Kalau seperti itu sudah nakal, sudah jahat namanya. Kalau seperti itu akan ditangkap langsung tanpa diperiksa,” ketus Fauzan.
Menurutnya, sejauh ini persentase penyertaan modal Pemda Lobar bersama Kota Mataram di PDAM Giri Menang, yaitu 60 persen Lobar dan 40 persen Kota Mataram. Namun dari sisi aset, Lobar kurang dari 60 persen, sehingga pemda tetap menambah penyertaan modal. “Sama juga dengan Mataram,” pungkasnya.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi terkait pemanggilan Kejati NTB atas dugaan korupsi itu, mengaku pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi. “Diminta klarifikasi, ya kita hadir menjelaskan. Itu saja,” ujarnya.
Terkait dugaan itu, Zaini mengatakan laporan yang dilayangkan masyarakat itu atas temuan LHP BPK tahun 2019 dan 2020. Semua temuan LHP itu diakuinya sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Saat disinggung terkait dengan penyertaan modal Pemkab Lobar dan Kota Mataram atas perusahaan itu, Zaini menegaskan itu ranah kepala daerah. “Kalau itu ranah kepala daerah, biar kepala daerah yang menjawab,” pungkasnya. (yud)