29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKedapatan Bawa 1,9 Kg Ganja, Bandar Narkotika Asal Bima Diringkus

Kedapatan Bawa 1,9 Kg Ganja, Bandar Narkotika Asal Bima Diringkus

Kota Bima (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AA (26) asal Kecamatan Belo, Kabupaten Bima diamankan Tim Kobra Bravo Polres Bima Kota, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram (kg). AA merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Bima.

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah mengambil dua paketan dari salah satu tempat jasa pengiriman barang di wilayah Kota Bima. Usai mengambil paketan tersebut, petugas memberhentikan kendaraan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan isi tas dan ditemukan paket ganja.

“Kita temukan satu orang yang sedang membawa yang diduga ganja dua bungkusan ini. Keterangan pelaku AA dia sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis ganja, dan diduga kuat dia pemain lama,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, Senin (14/8).

AA diduga merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Bima. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan yang diberikan terduga pelaku, serta melakukan pengembangan untuk melihat adanya pelaku lain.

Berdasarkan informasi yang diterima, ganja yang dibawa AA berasal dari luar NTB, tepatnya di Medan, Sumatera Utara. Ganja itu dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Bima, NTB.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah berkali-kali mengedarkan narkoba jenis ganja ini dan kiat duga sumber barang ini dari medan, dua bungkus ganja kering ini. Dari tangan pelaku AA, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1.958,64 gram,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah ditimbang di tempat pegadaian, berat bersih paket ganja milik AA adalah 1.875, 46 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja, berbekal informasi tersebut anggota tim kobra bravo melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Akibat perbuatannya AA terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika yang ancaman hukuman pidana penjaranya adalah diatas lima tahun penjara. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer