32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaEkonomiOJK Minta Bank Blokir Rekening yang Dipakai Judi Online

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Dipakai Judi Online

Mataram (Inside Lombok) – Belakangan ini ramai kasus judi online yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali NTB. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan guna menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat, pihaknya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

“Untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. “OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ucapnya.

Dikatakan, mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

“POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019,” katanya.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

“Kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal. Melalui pemeriksaan rekening-rekening 2 bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer