31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumBuronan Amerika Serikat Dideportasi dari NTB

Buronan Amerika Serikat Dideportasi dari NTB

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berhasil mengamankan dan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan dari U.S. Marshall. Pengamanan terhadap buronan inisial MDP (54) dilakukan pada Senin (25/10) kemarin, berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan petugas mengamankan MDP di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Saat didatangi petugas, MDP melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“MDP memang sempat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram. Tetapi petugas kami melakukan pendekatan persuasif dan memastikan keamanannya, sehingga akhirnya MDP bersedia datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Pungki, Rabu (1/11).

Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP bersedia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan pemberian keterangan. Berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia.

“Hasil pemeriksaannya MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 hari,” terangnya.

MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Namun pada 17 Oktober lalu MDP telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan pada prinsipnya Imigrasi Indonesia dalam undang-undang, yaitu Selective Policy. Di mana hanya orang asing yang bermanfaat boleh masuk kedalam wilayah Indonesia. Jika tidak ada bermanfaatkan maka tidak boleh masuk.

“Jadi maksudnya itu, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tidak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer