25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPenyelundupan Ganja 1 Kg dari Medan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Ganja 1 Kg dari Medan Berhasil Digagalkan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang laki-laki berinisial IK (29) asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Ia kedapatan mencoba menyelundupkan ganja dengan total 1 kilogram (kg) ke NTB, dengan mengatur pengiriman lewat salah satu ekspedisi.

“Berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara, IK memesan ganja seberat 1 kg dari Medan,” ujar Kabid Berantas & Intelijen Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, Selasa (9/1). Dijelaskan, IK pun diamankan pada 29 Desember 2023 lalu, saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman.

Berdasarkan keterangan IK, paket tersebut berisi ganja pesanannya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. “Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram kemudian dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, IK terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Di mana dengan berhasilnya menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba.

Jika dihitung, asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja yang dipesan IK. “Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer