Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyiapkan ruang yang sama bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya, termasuk pemilih difabel, lanjut usia (lansia), ibu hamil. Kelompok berkebutuhan khusus itu pun diakui perlu diberikan akses yang sama dan bila perlu didahulukan.
KPU telah menormakan tentang tata cara penyaluran hak suara di tempat pemungutan suara (TPS). Di mana dalam PKPU Nomor 25/2023 terkait tata cara pemungutan suara termasuk dalam Keputusan Nomor 66/2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara. Di dalam regulasi itu sebagai sebuah kebijakan sudah diatur bagaimana cara PPS menyusun tata letak TPS yang ramah difabel atau TPS akses.
“Dari 25 kursi yang disiapkan untuk antrean pemilih lima diantara 25 itu, lima kursi disiapkan secara terpisah untuk pemilih difabel, hamil, lansia. Para pemilih itu boleh didahulukan. Itu bunyi regulasinya,” ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, Senin (12/2).
Saat ini di beberapa titik yang telah dilakukan bimtek pihaknya turun langsung menyampaikan hal tersebut. Misalnya bagaimana cara melayani pemilih berkebutuhan khusus atau difabel. Walaupun norma umumnya dalam pemilu adalah pemilih memberikan hak pilih berdasarkan daftar kehadiran. “KPPS dalam hal ini boleh mengenyampingkan itu untuk mendahulukan pemilih lansia, hamil, difabel,” tuturnya.
Kebijakan itu lanjutnya menjadi jaminan awal bahwa KPU selaku penyelenggara memberikan menjamin akses bagi pemilih difabel. Termasuk di surat suara meski tidak semua jenis surat suara baru hanya pilpres dan DPD. Sedangkan untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota belum terfasilitasi.
“Jadi modelnya nanti, ada alat bantu. Jenis alat bantu ini akan difungsikan kepada pemilih yang tuna netra misalnya disiapkan surat suara sehingga bisa membaca dan mengenali gambar,” jelasnya. (dpi)