28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumDua Tersangka Tipikor Penyelewengan SPP UPK PNPM-MP Suwela Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Dua Tersangka Tipikor Penyelewengan SPP UPK PNPM-MP Suwela Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran di UPK PNPM-MP Desa Ketangga, Kecamatan Suela terus berlanjut. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) pun telah melimpahkan kasus itu kepada Penuntut Umum (PU).

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid mengatakan bahwa pada Senin 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejari, Tim Penyidik pada Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada PU, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). “Dua orang tersangka yakni M dan K kita serahkan ke Penuntut Umum dengan didampingi oleh penasihat hukumnya,” tuturnya, Senin (20/05/2024).

Kedua terduga tersangka dilakukan penelitian dan barang bukti, selanjutnya dilakukan penahanan tahap penuntutan terhadap keduanya selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai 8 Juni 2024 di Rutan Perempuan Mataram. “Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Mataram,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh Pemeriksaan Khusus Inspektorat Lotim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Pada UPK PNPM-MP Desa Ketangga, Kecamatan Suela Tahun 2015 sampai dengan 2018 Nomor: 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp567.687.000.

Berdasarkan hal tersebut, para terduga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan atau Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer