27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKasus Mahasiswa Pembawa 2,8 Kg Ganja Dilimpah ke Kejari Mataram

Kasus Mahasiswa Pembawa 2,8 Kg Ganja Dilimpah ke Kejari Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Kasus narkotika yang menjerat seorang mahasiswa asal Dompu inisial NKS (21) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, sebagai bentuk penindakan tegas dan penerapan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Sudah P21, kita serahkan barang bukti dan tersangka NKS yang mahasiswa yang ganja 2,8 kilogram (kg)” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (21/5).

Pelimpahan berkas kasus NKS ke Kejari Mataram dilakukan Selasa (21/5) kemarin, dengan laporan polisi LP/A/22/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan tersangka berinisial NKS. “Baru saja penyidik kami menyerahkan tersangka dan BB ke Kejari Mataram. Penyerahan tersangka dan BB tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram, Danny Curia Oktaviawan,” terangnya.

Dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan 2.887,45 gram ganja kering yang siap diedarkan. Penangkapan terduga pelaku pada 18 Maret 2024 pukul 23:45 wita di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Pagesangan Kota Mataram.

Berawal dari laporan Bea Cukai adanya paket yang dicurigai membawa barang yang tidak semestinya. Kemudian mengkonfirmasi ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan control delivery terhadap barang tersebut siapa penerimanya.

“Kita mendapatkan pelaku atas nama NKS (26) Mahasiswa alamat Dompu, dengan barang bukti dua dus paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total barang bukti ganja 2.887,45 gram jadi hampir 3 kg,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa yang bersangkutan NKS berdasarkan keteranganya sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli sabu sejak 2023. NKS memesan barang terlarang tersebut dari luar NTB, tepatnya di Sumatera dengan jumlah bervariasi sekali memesa.

“Pertama 1 kg, kedua 1,5, kg, ketiga 2 kg, keempat 1 kg tanggal 12 Maret, dan terakhir 2 kg tanggal 14 Maret. Kebetulan paket ketiga dan keempat sampai di tangan pelaku bersamaan dari dua ekspedisi berbeda, sehingga waktu kami tangkap kami mendapati dua paket,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer