Lombok Tengah (Inside Lombok) – KPP Pratama Praya mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mengadu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, hal itu dilakukan untuk meningkatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono mengatakan, bahwa pihaknya mengajak agar masyarakat turut berperan dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke Kementerian Keuangan apabila menemukan adanya dugaan gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya, Selasa (21/5) dalam acara Tax Gathering di kantor Bupati Loteng.
Dikatakan, bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya melakukan modernisasi sistem informasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). layanan ini secara digital agar wajib pajak lebih mudah mengakses informasi tentang hak-kewajiban perpajakannya.
“Sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” tandasnya.
Widi menjelaskan, bahwa Tax Gathering ini adalah agenda untuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam penerimaan negara dan sinergi instansi pemerintah, perhimpunan pengusaha, hingga perbankan. “Wajib pajak yang turut membantu tercapainya target penerimaan pajak, katanya.
Dijelaskan Widi, bahwa pada tahun 2023 KPP Pratama Praya diberikan target penerimaan sebesar Rp447.714.278.000, dan diraih dengan capaian 105,03 persen dengan nominal sebesar Rp470.240.579.604. Realisasi penerimaan ini tumbuh 12,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penerimaan ini didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 55 persen, perdagangan besar dan eceran 11 persen, jasa keuangan dan asuransi 6 persen, dan sektor lainnya 28 persen,” ungkapnya. Dikatakan, bahwa penerimaan pajak Kabupaten Loteng berkontribusi sebesar 53,25 persen terhadap total penerimaan KPP Pratama Praya dengan Rp250.075.576.288. “Pada tahun 2024 ini KPP Pratama Praya diberikan target penerimaan sebesar Rp529.078.572.000,” tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya mengungkap bahwa pada pertengahan bulan mei kemarin 86 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Loteng telah melaporkan SPT Tahunan dan masih ada sekitar 1.383 ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan, sementara untuk pemadanan NIK-NPWP masih terdapat 743 dari 9.685 ASN yang belum melakukan pemadanan. “Pemadanan NIK-NPWP paling lambat dilakukan 30 Juni 2024, ia mengimbau khususnya ASN dan seluruh Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” tandasnya. (fhr)