34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBSentra Gakkumdu NTB Upayakan Perkecil Potensi Pelanggaran Pilkada

Sentra Gakkumdu NTB Upayakan Perkecil Potensi Pelanggaran Pilkada

Mataram (Inside Lombok) – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB mengupayakan potensi pelanggaran pilkada yang terjadi di NTB. Mengingat masih banyak pelanggaran akan terjadi jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), baik itu pelanggaran kampanye maupun netralitas. Apalagi NTB masuk dalam kategori daerah yang rawan tinggi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengatakan ada beberapa pelanggaran yang bisa saja terjadi pada pilkada 2024, terlebih bakal calon ini memiliki ikatan kekerabatan dengan masyarakat. Ikatan kekerabatan atau sosial membuat orang bisa subjektif dengan calon tertentu. Sehingga bisa memunculkan pelanggaran, untuk itu aktivitas pencegahan ini terus dilakukan.

“Ya turuti lah imbauan dan ketentuan itu. Pilkada ini bukan baru pertama kali kami lakukan, masa kita mau berurusan sama hukum. Kita masuk kelompok rawan tinggi, kenapa harus itu. Kita pemilihnya cuma 3,9 juta, kita kalah banyak sama kota bogor. Mereka bisa memperkecil pelanggaran, kenapa kita tidak,” ujarnya usia rapat kerja teknis, Minggu (8/9).

NTB disebutnya bisa memperkecil terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut, dengan beberapa cara yang selama ini sudah dilakukan. Meskipun tidak dipungkiri sejumlah pelanggaran jelang pilkada maupun pasca pilkada akan terjadi, baik itu pelanggaran tindak pidana maupun non pidana dan semua itu diupayakan untuk ditangani.

“Rapat kerja teknis untuk penanganan pelanggaran. Kami bermaksud untuk menyatukan pemahaman seluruh stakeholder yang ada di sentra gakkumdu. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, di NTB ada beberapa daerah yang beririsan. Di mana secara administrasi pemerintahan dan penanganan hukum pidana berbeda. Seperti Lombok Barat dan Mataram. Secara administrasi pemerintahan itu wilayah Narmada, Lingsar dan Gunungsari masuk wilayah Lombok Barat, tapi administrasi penanganan hukum pidana, termasuk pidana pemilu itu masuk ke Mataram.

“Siapa yang berwenang mengeluarkan sprindik untuk penanganan pidana, itu salah satu isu yang mau kita bicarakan ini. Kalaupun tidak ditemukan kata sepakatnya, sprindiknya itu dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTB, jadi itu emergensi exitnya,” jelasnya.

Dimana Polda NTB ini membawahi seluruh NTB, karena hukum pemilu tetap saja tunduk pada penanganan hukum yang ada di kepolisian dan Kejaksaan. Termasuk yang menyangkut walaupun dia menyangkut pidana. “Tetapi kalau mendapat kesulitan dia punya induk Ditreskrimum,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer