25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Oknum Guru SD Hamili Siswi di Lingsar, BKDPSDM Lobar Proses Pemberhentian...

Kasus Oknum Guru SD Hamili Siswi di Lingsar, BKDPSDM Lobar Proses Pemberhentian Sementara

Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat (Lobar) saat ini sedang memproses pemberhentian sementara oknum guru inisial BS yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lingsar. Terlebih BS telah ditahan di Polda NTB setelah dilaporkan menghamili mantan muridnya yang saat ini telah menginjak bangku kelas dua SMP.

“Kita dapat informasi yang bersangkutan sudah ditahan. Secara regulasi kita proses untuk pemberhentian sementaranya sesuai aturan yang ada,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin saat dikonfirmasi, Senin (09/09/2024). Kata dia, regulasi itu mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS.

Dalam regulasi itu menerangkan pemberhentian sementara dilakukan ketika yang bersangkutan ditahan karena terjerat kasus pidana. Baik itu sedang ditahan oleh pihak aparat penegak hukum maupun menjadi tahanan rumah. “Jadi harus diberhentikan sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan di kepolisian,” tegasnya.

Pihaknya pun saat ini sudah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Dari itu pihaknya akan menyiapkan berkas pemberhentian sementara untuk kemudian diusulkan kepada Bupati Lobar.

Jamal menuturkan, pihaknya memang sudah dilimpahkan penanganan oknum guru yang bersangkutan untuk pemberian sanksi selanjutnya, setelah sebelumnya Dikbud menjatuhkan sanksi indisipliner penurunan pangkat dan ditarik untuk tidak lagi mengajar di sekolah tersebut. “Memang sudah dilimpahkan ke kita, tetapi karena duluan ditahan Polda NTB, jadi kita menunggu penyidikan dan penyelidikan polda NTB, tetapi pemberhentian sementara kita proses,” jelasnya.

Lebih jauh, Jamal memaparkan bahwa selama diberhentikan sementara, oknum guru itu akan tetap menerima haknya sebagai seorang PNS. Seperti yang diatur pada pasal 40 ayat 5-7 dalam PerBKN tersebut. Di mana PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Tetap diberikan haknya 50 persen,” imbuh kepala BKDPSDM Lobar ini.

Meski demikian, dirinya juga tidak mengelak terkait adanya kemungkinan besar oknum guru itu akan diberhentikan atau dipecat. Apabila nantinya pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah. Namun kata Jamal, pihaknya saat ini masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.

“Sambil berproses dinamikanya, kita menunggu nanti Inkrahnya(putusan pengadilan). Kalau hukumannya diatas dua tahun untuk pidana umum harus dipecat,” bebernya.

Hukuman itu pun diperkirakan kemungkinan masih bisa bertambah karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik. Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ada pemberat penambahan dari sepertiga ancaman hukuman. “Yang jelas kalau dia tenaga pendidik yang harusnya menjadi panutan,” tandas Jamal. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer