28.5 C
Mataram
Kamis, 21 November 2024
BerandaLombok UtaraPaslon Libatkan ASN Saat Kampanye Terancam Penjara dan Denda

Paslon Libatkan ASN Saat Kampanye Terancam Penjara dan Denda

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) pilkada di kabupaten tersebut untuk tidak melibatkan dari unsur ASN, TNI/Polri pada jelang pilkada 2024, terutama pada masa kampanye. Karena keterlibatan ASN melanggar netralitas yang sudah diatur dalam undang-undang.

Seperti yang ramai dipertanyakan masyarakat, terkait dengan salah satu paslon yang mengundang grup band lokal. Di mana salah seorang personelnya merupakan ASN, padahal sebagaimana diketahui ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye. Hal tersebut menjadi atensi KLU sehingga diberikan imbauan kepada paslon.

“Bawaslu dituding mencekal salah satu pasangan calon, itu tidak benar. Pasalnya itu adalah pencegahan, tapi disalah-artikan. Kami juga sudah melakukan imbauan secara personal, hingga tertulis pada akhirnya,” ujar ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, Rabu (20/11).

Lebih lanjut, Bawaslu KLU mengingatkan ada potensi pelanggaran ketika kampanye akbar, jika ditemukan keterlibatan ASN. Karena informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap personil band yang di maksud, salah satunya ada seorang ASN. “Kami mengingatkan, sebenarnya imbauan itu, bukan melarang. Itu yang harus digaris bawahi, bawaslu tidak pernah melarang untuk kampanye. Tetapi tetap kita memberikan himbauan, apakah himbauan di dengar atau tidak,” terangnya.

Ditegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan setiap ada pelanggaran atau indikasi pelanggaran dilakukan pencegahan. Termasuk dengan netralitas ASN ini, apabila ditemukan serta bukti-buktinya memenuhi. “Netralitas ASN ini juga bukan kewenangan kami sebenarnya, hanya menjadi pelapor Bawaslu itu. Seandainya dia grup band tersebut tidak dalam kondisi kampanye, tidak bisa ditindak netralitas ASN-nya,” jelasnya.

Ditambahkan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas (HP2P) Bawaslu KLU, Ria Sukandi mengatakan pencegahan yang dilakukan terhadap datangnya salah satu grup band yang akan dihadirkan oleh salah satu paslon. Karena salah satu personelnya seorang ASN, maka merujuk pada pasal 189 undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dijelaskan pada pasal 189 menyebutkan calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah, perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan dan/atau paling lama enam bulan dan/atau paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

“Kami sudah berikan imbauan sebagai penjelasan dari potensi-potensi yang bisa saja muncul. Tetapi jika enggan ditangkap maksud kami, tidak masalah. Itu hak pasangan calon,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer