34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratTak Terhalang Jeruji Besi, Hak Warga Binaan Lapas Lobar untuk Menikah Tetap...

Tak Terhalang Jeruji Besi, Hak Warga Binaan Lapas Lobar untuk Menikah Tetap Difasilitasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Guna memenuhi hak warga binaannya, Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) memfasilitasi prosesi pernikahan salah seorang tahanan inisial JA (34) dengan wanita yang dicintainya, OY (25). Pernikahan keduanya pun berlangsung pada Kamis (21/11) kemarin.

Prosesi ijab kabul pernikahan mereka disaksikan langsung oleh Keluarga, petugas Lapas dan penghulu dari KUA Kecamatan Kuripan. “Ini sebagai bentuk komitmen kami, pemenuhan hak-hak warga binaan dengan memfasilitasi pernikahan JA dengan OY,” terang Kepala Lapas Lobar, M. Fadli, Kamis (21/11/2024).

Dia menuturkan bahwa pernikahan JA merupakan bukti, warga binaan tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga. “Ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menegaskan bahwa pernikahan di Lapas merupakan hak warga binaan selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila syarat substantif dan administrasinya dinyatakan lengkap.

“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.

Kata dia, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA. “Pernikahan warga binaan di Lapas Lombok Barat menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai tempat pembinaan,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, dengan diberikannya kesempatan bagi warga binaan untuk menikah, nantinya mereka jadi memiliki motivasi yang lebih kuat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer