Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap dua orang pria terduga pelaku narkotika Inisial RH (24) dan S (29) di Desa Kuta, Loteng. Polisi mengamankan barang bukti dari terduga pelaku Narkotika jenis sabu 18,40 gram.
Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja menerangkan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. “Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Usai melakukan penyelidikan pihaknya kemudian melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi barang haram tersebut. “Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan kami berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 18,40 gram,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan berbagai alat, mulai dari alat hisap atau bong, alat timbangan digital, pipa kaca dan sekop. Ia menyampaikan atas perbuatannya kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Loteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku Sudah kami amankan di Mapolres Loteng,” tandasnya. (fhr)