33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Tunggu Hasil Cek Fisik Pembangunan RS Pratama Manggalewa

Polda NTB Tunggu Hasil Cek Fisik Pembangunan RS Pratama Manggalewa

Mataram (Inside Lombok) – Penyelidik tindak pidana korupsi  pada Polda Nusa Tenggara Barat hingga Jumat masih menunggu hasil penghitungan cek fisik dari ahli konstruksi terkait dengan pemeriksaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Manggalewa, Kabupaten Dompu, yang diduga bermasalah.

“Jadi, tinggal tunggu hasil cek ahlinya. Kalau sudah ada hasil, kami koordinasi dengan BPKP, itu nanti untuk cek kerugiannya,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram.

Ia mengatakan bahwa ahli konstruksi yang membantu penyelidikan ini berasal dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Mataram. Mereka sudah turun bersama tim penyelidik mengecek fisik bangunannya di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Oleh karena itu, sembari menunggu hasil penghitungan cek fisiknya, penyelidik mengagendakan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, baik dari pejabat instansi pemerintahan maupun pihak rekanan pelaksana proyek.

“Kalau PPK (pejabat pembuat komitmen) sudah diklarifikasi waktu awal-awal penyelidikannya. Untuk lainnya, mulai pekan depan,” ujarnya.

Untuk persoalan kebutuhan dokumen penyelidikan, pihaknya telah mengantongi beberapa arsip terkait dengan pengerjaan proyek pembangunannya, mulai dari berkas pelaksanaan tender di tingkat Dinas Kesehatan Dompu sampai bukti penyaluran anggarannya yang telah dicairkan 100 persen.

Proyek pembangunan RS Pratama Dompu ini mulai dibangun pada tahun 2017 dengan nilai pagu anggaran Rp17 miliar. Dana miliaran tersebut didistribusikan dari APBD Kabupaten Dompu.

Dari hasil lelangnya, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.

Namun, dalam pembangunannya, proyeknya diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar oleh pihak perusahaan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer