27.5 C
Mataram
Jumat, 7 Februari 2025
BerandaDaerahNTBDinas Dikbud NTB Minta Sekolah Berhenti Tahan Ijazah Siswa yang Belum Lunasi...

Dinas Dikbud NTB Minta Sekolah Berhenti Tahan Ijazah Siswa yang Belum Lunasi BPP

Mataram (Inside Lombok) – Di Provinsi NTB, masih ada ijazah siswa yang ditahan pada awal tahun 2025. Ijazah yang ditahan itu berada di salah satu SMK Negeri di Mataram, alasannya ada siswa yang belum melunasi BPP. Informasi ini beredar usai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima aduan siswa terkait penahanan ijazah.

Dalam menanggapi hal ini, Dinas Dikbud NTB akan memanggil pihak sekolah untuk menuntaskan persoalan penahanan ijazah tersebut. Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan mengatakan, akan mengecek penyebab penahanan ijazah dengan detail. Ia pun akan memastikan sekolah mana saja yang masih menahan ijazah tersebut. “Kami akan memanggil sekolah untuk segera menyelesaikan masalah pembagian ijazah tersebut,” ungkap Aidy, (06/07).

Aidy menyampaikan alasan sekolah menahan ijazah, lebih banyak karena siswa meninggalkan atau belum mengambil ijazah. Siswa mengira surat keterangan lulus dari sekolah yang sifatnya sementara dianggap ijazah. Ada juga karena siswa sudah pergi kuliah atau bekerja.

Di samping itu, sebagian kecil karena masih ada tunggakan keuangan di sekolah. Aidy meminta sekolah untuk memberikan keringanan atau pembebasan BPP bagi siswa yang belum mengambil ijazah. “Mengenai tunggakan keuangan ini yang banyak laporan, sehingga saya minta agar sekolah memberi keringanan bahkan dibebaskan,” tandas Aidy.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, sekolah yang diduga bermasalah itu telah beberapa kali dilaporkan terkait penahanan ijazah. Alasannya, karena siswa belum melunasi uang BPP. Dari hasil pemeriksaan ke sekolah tersebut, Ombudsman kemudian menemukan fakta mengenai siswa pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Namun, sekolah tak memberikan ijazah karena siswa belum melunasi uang BPP.

Kasus penahanan ijazah oleh sekolah masih terus terjadi setiap tahunnya. Pada tahun 2022 lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan sebanyak 32 pelapor melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Penahanan ijazah itu mengakibatkan masyarakat kesulitan melamar pekerjaan.

Padahal, menurut Dwi Sudarsono, tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi. Dwi menegaskan, aturannya sudah jelas dalam Persekjen Kementerian Pendidikan tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Persekjen itu menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun. Perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi yang dikeluarkan Dinas Dikbud Provinsi NTB. Dinas Dikbud NTB melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.

Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan kembali agar sekolah tidak menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun. Sekolah juga harus melakukan distribusi ijazah kepada seluruh siswa. “Jika ada dugaan penahanan Ijazah oleh sekolah, kami meminta masyarakat untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB,” pungkas Dwi Sudarsono. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer