26.5 C
Mataram
Rabu, 12 Februari 2025
BerandaKriminalPolres Mataram Musnahkan Barang Bukti 15,72 Gram Sabu

Polres Mataram Musnahkan Barang Bukti 15,72 Gram Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 15,72 gram, Jumat (07/02). Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus pada Januari 2025.

“Dalam kasus tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat netto 16,63 gram shabu,” ungkap Bagus. Proses pemusnahan sabu disaksikan oleh sejumlah pejabat yang berwenang, yaitu perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan BNN Kota Mataram, fungsi pengawas internal, penasehat hukum tersangka serta tersangka dan para undangan lainnya.

Dari jumlah barang bukti tersebut setelah disisihkan 0,71 gram untuk keperluan uji laboratorium, 0,20 gram untuk keperluan di persidangan, sisanya seberat 15,72 gram untuk dimusnahkan. “Hari ini, kami musnahkan barang bukti berupa shabu seberat 15,72 gram. Jumlah ini telah kami sisihkan untuk kebutuhan proses hukum dimana jumlah seluruh barang bukti dalam kasus Tersangka I W S Als. WAGE seberat 16,63 gram,” jelasnya.

Tindakan pemusnahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti berupa Shabu tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. “Pemusnahan ini telah diatur dalam PP untuk menghindari hal penyalahgunaan kembali barang bukti demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer