30.5 C
Mataram
Selasa, 25 Februari 2025
BerandaKriminalKasus Korupsi LCC, Zaini Arony Disebut Ambil Peran Jadi Penghubung

Kasus Korupsi LCC, Zaini Arony Disebut Ambil Peran Jadi Penghubung

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka pada proyek Lombok City Center (LCC) pada tahun 2013 lalu. Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) itu pun langsung ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss itu.

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Hasan Basri mengonfirmasi penetapan tersangka ini menjelaskan Zaini Arony yang saat itu menjabat Komisaris Utama PT Tripat dan Bupati Lobar berperan sebagai penghubung antara Lalu Azril Sopandi, Direktur PT Tripat, dengan perwakilan PT Bliss pada Juni 2013. “Tersangka juga terlibat aktif dalam sejumlah pertemuan yang membahas kerja sama operasional tersebut,” ungkapnya, Senin (24/02).

Hasan melanjutkan, Zaini bahkan menerbitkan surat persetujuan untuk kerja sama operasional antara PT Tripat dan PT Bliss, serta menyetujui dan menandatangani perjanjian kerja sama pada 8 November 2013 di Senggigi. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp39 miliar.

Jaksa menjerat Zaini Arony dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Zaini Arony akan ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, sesuai dengan penahanan yang sudah dilakukan terhadap Lalu Azril Sopandi. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer