Mataram (Inside Lombok) – Insiden penganiayaan yang terjadi Jalan Adi Sucipto sekitar kawasan Udayana, Mataram pada 16 Februari 2025 lalu akhirnya menemukan titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sampai Selasa (25/2) pagi, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka.
Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
“Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.
Tiga tersangka dewasa yang telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA. Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial RA, RHK, dan AM. Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di kawasan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (r)