25.9 C
Mataram
Senin, 3 Maret 2025
BerandaBerita UtamaKPK Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di NTB

KPK Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi NTB. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengingatkan agar tidak ada kepala daerah di NTB yang terjerat dalam kasus tersebut.

Dian mengungkapkan bahwa KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah dalam kasus serupa, seperti Bupati Klaten dan Bupati Nganjuk. “KPK sudah menangkap banyak kepala daerah terkait jual beli jabatan. Jadi, jangan coba-coba lagi. Jika ketahuan terlibat, siap-siap saja untuk ditangkap,” ujar Dian (28/2).

Dian juga memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah di NTB agar tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan pejabat. Ia pun mendukung langkah tegas yang diambil oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang mengancam akan mempidanakan para calo jabatan yang saat ini beredar. “Langkah pak Iqbal sangat tepat. Jangan sampai jual beli jabatan terjadi,” tegasnya.

Sejumlah oknum yang mengaku dapat membantu memuluskan jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai meresahkan publik. Mereka bahkan mengklaim bisa memfasilitasi jabatan di berbagai instansi pemerintah, termasuk posisi kepala sekolah di beberapa daerah. Untuk meyakinkan calon “korban”, mereka tak segan-segan menunjukkan foto bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai bukti kedekatan dan pengaruhnya.

Menanggapi maraknya isu calo jabatan ini, Gubernur Iqbal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan berjanji akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terbukti terlibat. “Saya sudah berulang kali menekankan bahwa keluarga dan tim inti saya adalah orang-orang yang paling mendukung upaya saya untuk menerapkan sistem meritokrasi di Pemprov NTB,” ungkap Iqbal melalui pesan instan yang diterima pada Rabu (26/2).

Iqbal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klaim-klaim yang mengatasnamakan dirinya dalam urusan jabatan. “Jika ada yang mengaku sebagai bagian dari keluarga atau tim saya dan menawarkan jabatan, termasuk posisi kepala sekolah, segera laporkan kepada kami dengan bukti yang jelas. Kami akan menindak tegas dengan pidana pencemaran nama baik,” tegasnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer