32.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok BaratLAZ Tekankan Kinerja ASN Lobar Selama Ramadan Jangan Sampai Kendur

LAZ Tekankan Kinerja ASN Lobar Selama Ramadan Jangan Sampai Kendur

Lombok Barat (Inside Lombok) – Walaupun jam kerjanya disesuaikan selama Ramadan, Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ) minta kinerja ASN di jajaran pemda jangan sampai kendur. Mereka diingatkan untuk selalu bisa bekerja sesuai target.

Sesuai SE Nomor 000.8/1/SETDA/ORG/11/2025 yang ditandatangani Bupati Lobar tentang jam kerja pegawai ASN dan pembelajaran bagi sekolah/satuan pendidikan pada bulan Ramadan 1446 atau 2025 Masehi di lingkungan Pemda Lobar, semua ASN diminta menjadikan puasa sebagai sarana untuk melatih kedisiplinan, rasa syukur, keseimbangan hidup, kesabaran, keikhlasan, serta semangat berbagi dan tetap produktif.

“Selanjutnya diminta kepada semua pegawai ASN/BUMD/Kontrak Muslim untuk menyemarakkan Ramadan 1446 H dengan melaksanakan Tahsin, Tilawah dan Tahfidzul Al Quran secara bersama,” kata LAZ juga berpesan dalam SE tersebut.

Jadwalnya pun telah diatur, setiap pagi sebelum mulai bekerja atau jam 08.00 sampai dengan 08.30 Wita, di tempat kerja masing-masing, para ASN diminta menghentikan kegiatan atau pekerjaan 10 menit sebelum adzan dzuhur dikumandangkan untuk selanjutnya sholat berjamaah di masjid/musala kantor. Dengan penanggungjawab semua administrator atau kepala UPTD. Kemudian, kegiatan tersebut harus dilaporkan melalui WA grup yang anggotanya adalah para Kepala OPD/Sekretaris OPD/Administrator.

“Melakukan ta’lim atau ceramah keagamaan selesai shalat dzuhur dengan penceramah dari Baznas, FKSPP, MUI dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau Administrator secara bergiliran,” imbuh Bupati Lobar yang baru ini.

Selain itu, jam kerja mereka juga mengalami penyesuaian. Di mana jumlah jam kerja efektif bagi unit kerja yang melaksanakan 5 lima atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, harus memenuhi minimal 32,5 jam per pekan. Sementara bagi Perangkat Daerah yang memberlakuan lima hari kerja.

Maka, jam kerja mereka mulai masuk pukul 08.00 pulang 15.00 Wita, kecuali pada hari Jumat, mereka pulang pukul 15.30 Wita. Sedangkan yang masuk enam hari kerja, jam kerjanya akan dimulai pukul 08.00 dan pulang 12.00 hingga 13.45 Wita.

Selanjutnya untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dimana setiap ASN berhak untuk cuti, persetujuan dan penetapan cuti tahunan hendaknya dilakukan secara selektif. Guna mengupayakan keberlangsungan pemerintahan, pelayanan publik dan proses belajar mengajar bisa tetap berjalan sesuai jadwal.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebelum dan sesudah cuti bersama dan libur nasional (TMKC), akan dikenakan potongan TPP 5 persen per hari dari 100 persen nilai TPP.

Tidak ada larangan untuk mudik ke luar daerah. Namun, para ASN tidak diperkenankan membawa kendaraan dinas untuk mudik ke luar Pulau Lombok. Disamping itu, LAZ juga berpesan agar setiap ASN dan keluarganya memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan dalam perjalanan pergi dan pulang mudik. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer