Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 308 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 H. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menjelaskan dari total 308 narapidana yang diusulkan, sebanyak 152 orang merupakan napi tindak pidana umum (tipidum). Kemudian 156 lainnya terdiri dari 150 napi kasus narkotika dan 6 napi tindak pidana korupsi (tipikor).
“Usulan sudah kami ajukan dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ujar Sihabudin, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap narapidana yang memenuhi syarat, seperti menunjukkan perubahan sikap positif dan aktif mengikuti program pembinaan, berhak diusulkan untuk menerima remisi.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan. Proses pengajuan remisi juga dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) setelah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Gamal Masfhur menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Idulfitri (H-1) dan penyerahan SK akan dilakukan pada hari raya.
Senada dengan hal itu, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ahmad Saepandi menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dipungut biaya dan merupakan hak narapidana sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam program pembinaan.
“Bagi warga binaan yang belum memenuhi syarat, akan diusulkan melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA). Kami pastikan seluruh narapidana yang berhak akan mendapatkan haknya sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik serta aktif mengikuti program pembinaan guna meningkatkan peluang integrasi kembali ke masyarakat. (den)

