Mataram (Inside Lombok) – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba pada Selasa (13/05) sekitar pukul 17.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga pelaku berinisial R, DR, dan RK di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Saat Tim Opsnal tiba di TKP, mereka berhasil mengamankan dua orang laki-laki inisial R dan RK serta seorang perempuan inisial DR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa belasan poket sabu siap edar dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku R dan DR, kami menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 dompet berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 14 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 5,97 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 4.311.000 dan beberapa handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Pelaku R merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan pelaku DR merupakan adik kandung pelaku R yang bertugas menyimpan uang hasil transaksi narkotika,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (gil)