25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraDirut PDAM KLU Dikabarkan Mundur, Pemda Segera Tunjuk Plt

Dirut PDAM KLU Dikabarkan Mundur, Pemda Segera Tunjuk Plt

Lombok Utara (Inside Lombok) – Mencuat kabar terkait Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amerta Dayang Gunung (PDAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Firmansyah, akan mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Juni 2025 ini. Isu ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap kinerja PDAM, sebuah perusahaan yang sangat vital dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Firmansyah, kabar ini sudah mulai bergulir di kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KLU. “Saya baru dengar isu itu, katanya mundur tanggal 30 ini. Tapi, saya belum melihat surat resminya,” ujar Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) KLU, Hermanto, Senin (30/6).

Informasi ini diperoleh dari Bagian Ekonomi Setda, meskipun hingga kini belum ada satupun dokumen pengunduran diri yang masuk ke meja pemerintah daerah. Jika pengunduran diri ini benar-benar terjadi, Pemkab KLU harus segera bergerak cepat. Langkah ini penting untuk memastikan operasional PDAM tetap berjalan tanpa hambatan, mengingat perannya yang krusial dalam menyuplai air bersih bagi seluruh masyarakat Lombok Utara.

“Untuk menjaga stabilitas manajemen, Pemda akan segera menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) sementara. Setelah itu, baru proses seleksi terbuka atau pansel untuk mengisi posisi direktur definitif,” jelasnya.

Sementara itu, Firmansyah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar pengunduran dirinya. Isu ini muncul setelah sebelumnya Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap semua instansi daerah, termasuk PDAM. Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik di masa kepemimpinannya.

Saat ini, seluruh mata tertuju pada kejelasan dan keputusan resmi dari pihak terkait. Masyarakat menanti agar pelayanan air bersih di Lombok Utara tetap optimal dan tidak terganggu oleh dinamika internal perusahaan. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer