Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan seorang pria berinisial AY (55), warga Kecamatan Praya, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 2 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Loteng.
“Pelaku sudah sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Senin (30/6). Dijelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 Wita, saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya karena tak ada di rumahnya. Ia pun langsung ke rumah pelaku atau orang tuanya karena biasanya korban dibawa ke sana. “Rumah pelaku tidak jauh dari rumah ibu korban,” ujarnya.
Setelah sampai di rumah, ibu korban kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Selain itu, ia mengatakan bahwa keduanya saat itu dalam keadaan tanpa busana. “Pelaku merupakan kakek kandung korban,” tegas Luk Luk.
Sebelumnya, AY sempat dibawa ke kantor lurah setempat sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari amukan massa. (fhr)

