Lombok Barat (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lobar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial LH alias AL di Dusun Blongas, Sekotong. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, bahkan menabrak satu personel kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban inisial HA yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Januari lalu. “Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Dari keterangan korban, pada malam sebelumnya, ia memarkirkan sepeda motornya di samping rumah setelah pulang dari madrasah,” bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.
Sekitar pukul 02.00 Wita itu, korban sempat terbangun karena mendengar suara motor yang ramai, namun tidak menaruh curiga dan kembali tidur. “Saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 Wita dan berniat mengambil jas hujan di parkiran, dia terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Mendapati sepeda motor kesayangannya raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekotong. Karena akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk di lapangan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekotong pun berhasil mendapat informasi sepeda motor korban telah berpindah tangan ke seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Persiapan Blongas. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dari LH alias AL. Mendengar informasi penting ini, tim opsnal segera memfokuskan penyelidikan pada keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi pun langsung bergerak menuju lokasi. Namun dalam perjalanan, mereka justru berpapasan dengan LH yang mencoba melarikan diri setelah menyadari kehadiran polisi. “Saat kami hendak mengamankan pelaku, ia mencoba melarikan diri dan bahkan menabrak salah satu anggota kami. Namun, berkat kesiapsiagaan tim, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Eka.
Setelah berhasil diringkus, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban langsung dibawa ke Polsek Sekotong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (yud)