26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaDaerahPria di Jakem Digerebek Polisi Saat Sedang Bungkus Sabu

Pria di Jakem Digerebek Polisi Saat Sedang Bungkus Sabu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Terlibat jaringan pengedar narkotika, seorang pria berinisial RH (34) asal Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar digerebek polisi di rumahnya. Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan penangkapan RH merupakan buah dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat.

Warga melaporkan bahwa RH sering mengedarkan narkotika jenis sabu, bahkan rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Nyoman Diana Mahardika, Kamis (24/07/2025).

Pihaknya melakukan pengamatan dan mempelajari ciri-ciri pelaku, serta memvalidasi informasi yang sudah dihimpun dari masyarakat. Setelah mengantongi informasi yang valid serta mengetahui lokasi rumah pelaku, tim Satres Narkoba Polres Lobar pun melakukan pengintaian. Hingga berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan RH di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi. “Kami menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, serta dua poket klip plastik transparan berisi sabu di dalam kotak rokok berwarna silver. Dan satu klip plastik transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak berwarna hitam,” bebernya.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Kemudian juga satu unit smartphone dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca.

Nyoman Diana menuturkan bahwa dari hasil introgasi awal, diketahui bahwa RH memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di daerah Karang Bongkot, Labuapi.

Pembelian dilakukan pada hari yang sama dengan hari dirinya digerebek. RH disebut membeli barang haram tersebut seharga Rp2.600.000. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya membeli sabu tersebut untuk dijual kembali. “Saat ditangkap, pelaku RH sedang mengubah dua klip sabu menjadi poketan-poketan kecil. Ini dilakukan untuk mempermudah penjualan kepada para pembeli,” jelasnya.

Dari pengakuan RH, dia mengatakan bahwa dirinya mulai menjual narkotika jenis sabu itu sejak awal Maret 2025 hingga saat ini. Dengan total keuntungan mencapai Rp1.800.000. Bahkan dari hasil penjualan itu, RH juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, kini RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar rupiah,” tegas Nyoman Diana.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Guna dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Lombok Barat. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer