Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang perempuan inisial WA (24) di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng) tega membuang bayi yang dilahirkannya sendiri. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 2 Juli lalu itu.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk Il Maqnun mengatakan pihaknnya sudah mengamankan WA yang berstatus ibu rumah tangga. ”Pelaku sudah kami amankan dan kami juga sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (29/7).
Dijelaskan, kronologi kejadian saat WA melahirkan seorang bayi jenis kelamin laki-laki di kamar mandi rumahnya. Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. “Kemudian tersangka memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkapnya.
Tanpa memakaikan bayi tersebut sehelai kain pun, WA menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya kemudian melepas bayi yang tak berdosa itu di atas tanah dengan ari-ari diletakkan di sampingnya. Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya.
“Usai bayi yang dibuang itu sekitar 30 menit kemudian ditemukan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Luk luk. Warga kemudian curiga terhadap pelaku, sehingga Kepala Dusun setempat bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.
”Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelasnya. Atas perbuatannya itu tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait Penelantaran terhadap anak. (fhr)

